
12-na.com Pandemi Covid-19 telah menjerumuskan perekonomian nasional dan global ke dalam resesi. Hal ini terwujud dalam pertumbuhan negatif atau kontraksi dalam perekonomian nasional dan global. Perekonomian nasional sendiri hanya mengalami kontraksi pada triwulan II-2020 dengan laju pertumbuhan ekonomi sebesar -5,3%. Kontraksi tersebut terutama disebabkan oleh turunnya konsumsi rumah tangga akibat pembatasan sosial untuk pencegahan Covid-19, turunnya belanja investasi termasuk pembangunan dan akuisisi aset tetap, serta turunnya belanja pemerintah termasuk belanja barang. Selain itu, perdagangan luar negeri turun tajam. Bagian bawah kemerosotan pertumbuhan ekonomi pada kuartal kedua telah berlalu, namun Covid-19 masih akan meredam pertumbuhan ekonomi pada kuartal ketiga dan keempat.
Oleh karena itu, pemerintah berupaya untuk meningkatkan kinerja perekonomian nasional secara keseluruhan pada triwulan III, dengan pertumbuhan ekonomi diperkirakan sekitar -0,4% hingga 1% pada tahun 2020. Untuk mencapai hal tersebut, pemerintah telah mengimplementasikan rencana perangkat lunak Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yang diharapkan mulai berlaku pada kuartal ketiga. PEN terdiri dari tiga (tiga) kebijakan utama, yaitu meningkatkan konsumsi domestik (permintaan), meningkatkan kegiatan usaha (supply), dan menjaga stabilitas ekonomi dan ekspansi moneter. Ketiga kebijakan tersebut harus didukung oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, pelaku usaha dan masyarakat. Kontribusi UMKM terhadap Perekonomian Nasional Salah satu sektor yang paling terdampak dari pandemi Covid-19 adalah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang turut berkontribusi terhadap lesunya perekonomian nasional. Hal ini dapat dimaklumi karena UKM memberikan kontribusi yang sangat besar bagi perekonomian nasional. Menurut Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) tahun 2018, jumlah pelaku UMKM sebanyak 64,2 juta atau 99,99% dari jumlah pelaku usaha di Indonesia.
Kemampuan UKM menyerap tenaga kerja mencapai 117 juta, atau merupakan 97% dari kapasitas tenaga kerja dunia usaha. Sementara itu, tingkat kontribusi usaha kecil, menengah dan mikro terhadap perekonomian nasional (PDB) adalah 61,1%, dan sisanya 38,9% disumbangkan oleh perusahaan besar, yang hanya menyumbang 5.550 atau 0,01% dari jumlah perusahaan. Ada 98,68 usaha kecil dan menengah, terutama usaha kecil dan mikro, dan daya serap tenaga kerja sekitar 89%. Sementara itu, tingkat kontribusi usaha kecil dan mikro terhadap PDB hanya sekitar 37,8%. Dilihat dari statistik di atas, Indonesia berpotensi memiliki fondasi ekonomi nasional yang kuat, karena jumlah usaha kecil, menengah dan mikro, terutama usaha mikro, sangat besar dan penyerapan tenaga kerja sangat besar. Pemerintah dan pelaku usaha harus Meningkatkan “kelas” usaha mikro menjadi usaha menengah. Pondasi bisnis ini juga terbukti kuat dalam menghadapi krisis ekonomi.
Usaha kecil dan mikro juga memiliki ciri perputaran transaksi yang cepat, penggunaan produksi dalam negeri, dan akses terhadap kebutuhan masyarakat akar rumput. Pemerintah menyadari potensi UMKM, oleh karena itu, dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah telah mengambil kebijakan untuk meningkatkan kemampuan UMKM dalam rangka mempromosikannya ke usaha menengah. Rencana Pemulihan Ekonomi UMKM Salah satu tujuan program perangkat lunak PEN adalah untuk memobilisasi UMKM. Untuk itu, pemerintah telah menempuh sejumlah kebijakan, antara lain diskon pinjaman, restrukturisasi kredit, pemberian jaminan modal kerja, dan insentif pajak. Dana yang dialokasikan untuk program tersebut sebesar Rp 123,46 triliun. Melalui Kredit Komersial Rakyat/KUR (disalurkan oleh bank), Kredit Super Mikro/UMi (oleh lembaga keuangan bukan bank) dan alokasi dana bergulir dilakukan oleh Lembaga Dana Bergulir (LPDB) Departemen KUKM. Pemerintah juga telah menyetor dana ke Bank Nasional dengan mengalokasikan sekitar Rp 78,78 triliun untuk merestrukturisasi kredit UMKM.
Untuk meningkatkan likuiditas bagi UMKM dalam menjalankan usahanya, pemerintah juga telah memberikan modal kerja kepada UMKM hingga Rp10 miliar melalui PT. (Persero) Jamkrindo dan Askrindo. Pada saat yang sama, pemerintah juga memberikan insentif pajak untuk meringankan beban karyawan UKM, dengan pemerintah menanggung insentif pajak penghasilan (Pasal 21 PPh). Untuk pelaku UMKM, insentif PPh final sebesar 0,5% ditanggung pemerintah. Wajib pajak UMKM tidak diwajibkan untuk membayar pajak atas usahanya, dan tidak ada pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan saat membayar peserta UMKM.
UMKM juga mendapatkan PPh Pasal 22 Insentif Impor. Berkolaborasi untuk membuat kebijakan untuk usaha kecil, menengah dan mikro. atas dilakukan buat menaikkan kemampuan keuangan UMKM yang artinya keliru satu permasalahan yang dihadapi UMKM selama ini. ada beberapa pertarungan struktural UMKM yang perlu diselesaikan sehingga UMKM dapat berperan lebih pada perekonomian nasional. perseteruan tadi antara lain kualitas serta kontinuitas produksi, akses pemasaran, packaging product, kualitas sdm/pelaku UMKM di bidang manajerial, keuangan serta produksi.
Kunci utama penyelesaian konflik tadi berada di pemda (Kabupaten serta Kota). pemda yg memiliki daerah, mengetahui syarat dan kebutuhan UMKM, serta memiliki akses langsung menggunakan UMKM. dalam menyelesaikan permasalahan tersebut, Pemerintah Daerah dapat berafiliasi dengan Kementerian/lembaga terkait, pemerintah provinsi, perguruan tinggi, Bank Indonesia dan forum lainnya. Bila Pemerintah Daerah mau, UMKM akan maju. menggunakan demikian akan tercipta fundamental perekonomian nasional yang kuat buat Indonesia Maju.